Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:55 WIB
Baca Juga: Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran


Selaku karyawan, Risang menilai putusan permohonan PKPU tersebut sangat janggal. Keanehan terlihat, karena NBU justru terkesan menolak ketika GRP akan memenuhi kewajiban dan pelunasan.

“Pihak GRP sudah berusaha membayar kewajibannya namun ditolak oleh NBU dengan memblokir rekeningnya. Bahkan GRP sudah membawa uang tunai di depan persidangan, namun ditolak. Ini ada apa?” pungkas Risang.

Sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!