Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi
Rabu, 27 Januari 2021 - 23:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyiapkan implementasi sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi . Uji coba penempatan melalui SPSK ke Arab Saudi rencananya akan dimulai dengan penempatan sekitar 280 pekerja migran akhir bulan Februari 2021.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono mengatakan, Kemnaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini. ( Baca juga:Turki Kecam Serangan Rudal di Riyadh, Houthi Masih Bungkam )
“Ini saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI,” kata Suhartono di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Suhartono mengatakan, pertemuan dengan APJATI juga untuk memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK ini. “Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap. Artinya kedua belah pihak, yaitu P3MI dan syarikah ini harus sama-sama sudah siap,” katanya.
Tak hanya itu, Suhartono menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.
“Saya juga memastikan mereka ketika di dalam negeri, di Indonesia, ini clear. Dia tidak terpapar COVID-19. Di samping itu dia juga dalam kondisi yang sehat. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini, protokol kesehatan juga pasti dilakukan,” tambahnya.
“Pemerintah akan memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” kata Suhartono.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).
Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan skema SPSK. Pihaknya terus melakukan berbagai persiapan dalam melaksanakan skema SPSK.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono mengatakan, Kemnaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini. ( Baca juga:Turki Kecam Serangan Rudal di Riyadh, Houthi Masih Bungkam )
“Ini saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI,” kata Suhartono di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Suhartono mengatakan, pertemuan dengan APJATI juga untuk memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK ini. “Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap. Artinya kedua belah pihak, yaitu P3MI dan syarikah ini harus sama-sama sudah siap,” katanya.
Tak hanya itu, Suhartono menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.
“Saya juga memastikan mereka ketika di dalam negeri, di Indonesia, ini clear. Dia tidak terpapar COVID-19. Di samping itu dia juga dalam kondisi yang sehat. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini, protokol kesehatan juga pasti dilakukan,” tambahnya.
“Pemerintah akan memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” kata Suhartono.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).
Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan skema SPSK. Pihaknya terus melakukan berbagai persiapan dalam melaksanakan skema SPSK.
Lihat Juga :
tulis komentar anda