Nih Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:46 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing hari ini membeberkan data 14 usaha penawaran investasi yang masuk kategori ilegal .
Baca Juga: Nggak Kapok-kapok, Satgas Investasi Kembali Temukan Investasi Ilegal
Hal ini, tegas dia, sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat. Sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi, kata Tongam, masyarakat harus pahami dulu dua L.
"L pertama itu artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Dia pun menyebutkan secara detail nama-nama kegiatan usaha investasi yang dihentikan:
1. PT Cipta Energy Karya Abadi Indonesia
(CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin
2. PT Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency
Baca Juga: Nggak Kapok-kapok, Satgas Investasi Kembali Temukan Investasi Ilegal
Hal ini, tegas dia, sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat. Sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi, kata Tongam, masyarakat harus pahami dulu dua L.
"L pertama itu artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Dia pun menyebutkan secara detail nama-nama kegiatan usaha investasi yang dihentikan:
1. PT Cipta Energy Karya Abadi Indonesia
(CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin
2. PT Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency
Lihat Juga :