Pemerintah Benarkan 153 TKA China Masuk Saat Ada Kebijakan Larangan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 19:13 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah membenarkan adanya kedatangan 153 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Jakarta, pada saat Indonesia menerapkan kebijakan penutupan pintu bagi warga negara asing (WNA) . Diketahui, 153 TKA China itu datang dengan menggunakan pakaian APD lengkap melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). ( Baca juga:Awas Bikin Ruwet, MUI Minta Batasi Tenaga Kerja China Masuk ke RI )

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang digunakan ratusan warga China tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan tidak ada penggunaan visa baru.



"Kita kemudian melihat apakah 153 warga negara Tiongkok tersebut masuk di dalam kategori pengcualian tersebut? Karena bahwa pihak kita juga mengecek apakah ada kelalaian kita mengeluarkan visa baru yang memang tidak diperkenakan. Kita cek ternyata tidak ada visa baru," ujar Retno, dikutip Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanagan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tercantum ada pengecualian bagi pelaku perjalanan internasional yang bersatatus WNA. Pengecualian itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga (K/L).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!