Pemerintah Benarkan 153 TKA China Masuk Saat Ada Kebijakan Larangan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 19:13 WIB
"Ada Surat Edaran Satgas yang diperbaharui beberapa kali dan Surat Edaran Satgas itu yang terbaru Nomor 2 Tahun 2021, intinya memang betul bahwa semua warga negara asing untuk sementara dibatasi untuk masuk ke Indonesia, namun di dalam SE itu ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah memiliki izin tinggal di Indonesia dan juga adalah pemilik KITAS, dan juga pemilik KITAP," kata dia.
Dengan begitu, Retno memastikan bahwa 153 WNA adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemerintah juga mematikan jika WNA yang masuk dalam kategori dikecualikan akan mengikuti prosesur protokol kesehatan (prokes). Mereka akan melakukan karantina wajib berdasarkan prokese yang ditetapkan. ( Baca juga:Senangnya Stephan El Shaarawy Akhirnya Jalani Tes Medis di Roma )
"Kalau kita lihat sebenarnya ada setiap hari orang-orang masuk, yang masuk dalam kategori yang dikecualikan, dengan satu kunci. Kuncinya adalah protokol kesehatan termasuk di antaranya adalah karantina wajib yang harus dilakukan. Jadi sekali lagi kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, apabila ada pemberlakuan pengecualian, maka harus dipastikan bahwa pengecualian dapat dijalankan tanpa ongkos risiko kesehatan," tutur dia.
Dengan begitu, Retno memastikan bahwa 153 WNA adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemerintah juga mematikan jika WNA yang masuk dalam kategori dikecualikan akan mengikuti prosesur protokol kesehatan (prokes). Mereka akan melakukan karantina wajib berdasarkan prokese yang ditetapkan. ( Baca juga:Senangnya Stephan El Shaarawy Akhirnya Jalani Tes Medis di Roma )
"Kalau kita lihat sebenarnya ada setiap hari orang-orang masuk, yang masuk dalam kategori yang dikecualikan, dengan satu kunci. Kuncinya adalah protokol kesehatan termasuk di antaranya adalah karantina wajib yang harus dilakukan. Jadi sekali lagi kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, apabila ada pemberlakuan pengecualian, maka harus dipastikan bahwa pengecualian dapat dijalankan tanpa ongkos risiko kesehatan," tutur dia.
(uka)
Lihat Juga :