Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga
Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:04 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan, penjelasan mengenai berita pajak pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer. Dimana menurutnya hal itu tidak akan berpengaruh ke harga pulsa dan token listrik.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip akun resmi media sosialnya, Sabtu (30/1/2021).
Ia juga menerangkan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama..!," terangnya.
Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan PPN
-Pulsa/kartu perdana
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip akun resmi media sosialnya, Sabtu (30/1/2021).
Ia juga menerangkan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama..!," terangnya.
Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan PPN
-Pulsa/kartu perdana
tulis komentar anda