Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga
Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:04 WIB
Baca Juga: Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'
Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan PPN
-Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan PPN
-Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
Lihat Juga :