Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga

Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:04 WIB
Baca Juga: Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'



Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

-Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!