Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Segera Rampung
Minggu, 31 Januari 2021 - 13:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja , setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat. Selain itu, Pemerintah mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.
Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kemenko Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. (Baca: Aturan Turunan UU Cipta kerja Makin Gemuk, Airlangga: Ada Penambahan)
Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, “Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, TSA atau Tim Serap Aspirasi, Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.”
Adapun, jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses; (Baca juga: Menaker Sempurnakan empat RPP Klaster Ketenagakerjaan)
Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/ offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.
Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kemenko Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. (Baca: Aturan Turunan UU Cipta kerja Makin Gemuk, Airlangga: Ada Penambahan)
Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, “Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, TSA atau Tim Serap Aspirasi, Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.”
Adapun, jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses; (Baca juga: Menaker Sempurnakan empat RPP Klaster Ketenagakerjaan)
Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/ offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.
Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
tulis komentar anda