Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Segera Rampung

Minggu, 31 Januari 2021 - 13:16 WIB
loading...
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja , setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat. Selain itu, Pemerintah mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kemenko Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. (Baca: Aturan Turunan UU Cipta kerja Makin Gemuk, Airlangga: Ada Penambahan)

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, “Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, TSA atau Tim Serap Aspirasi, Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.”

Adapun, jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:

Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses; (Baca juga: Menaker Sempurnakan empat RPP Klaster Ketenagakerjaan)

Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/ offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.

Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.

Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja . “Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Menko Airlangga. (Baca juga: UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional)

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja , yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:

Sebanyak 2 PP Sudah Diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020)

Sebanyak 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta (Baca juga: Merespons Krisis Ulama)

Sebanyak 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Adapun, 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP), sehingga akhirnya jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres. (Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Akhirnya Negatif....)

Dengan mempertimbangkan, cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global.

Menko Airlangga menerangkan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)