Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:49 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) terkait kebocoran gas H2S PLTP Sorik Marapi di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa yang terjadi pada 25 Januari lalu telah memakan korban 5 orang meninggal dan 54 warga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, telah terjadi mal operasional di lapangan. Selain itu, dari hasil investigasi menunjukkan bahwa perencanaan kegiatan yang kurang matang karena waktu kegiatan berubah-ubah.

"Peristiwa ini termasuk kejadian berbahaya kategori berat termasuk lingkup kecelakaan panas bumi. Ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Sorik Marapi," ujarnya dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/2/2021).





Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Dari hasil investigasi juga terungkap peralatan dan instalasi penunjang belum siap atau lengkap.

"Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga tidak memadai karena kami lihat berubah-ubah. Memang salah satu perubahan diluar kendali dari Sorik Marapai karena permintaan masyarakat," jelas Dadan.

Dadan menambahkan, kompetensi personil pelaksana kegiatan juga tidak memadai sehingga tidak semua pihak memahami apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. "Jadi kegiatan persiapan safety tidak diikuti seluruh yang terlibat. Misalnya untuk security, hanya kepala security saja yang hadir," tuturnya.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pemanfaatan energi baru dan terbarukan termasuk panas bumi, sehingga ada langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



"Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power sebagai pemegang izin pengusahaan panas bumi dan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab perusahaan terkait kejadian kecelakaan panas bumi yang terjadi," ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More