Sri Mulyani Sunat Insentif Nakes, Ini Besarannya

Kamis, 04 Februari 2021 - 10:07 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021. Alhasil, insentif itu mengalami penurunan dibanding jumlah sebelumnya.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19. ( Baca juga:Duh! Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes hingga 50% )

Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.



"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Baca juga:COVID-19 di Kabupaten Bogor Meningkat, Ade Yasin: Mungkin Masyarakat Jenuh )

Berikut besaran insentif tenaga kesehatan terbaru untuk para nakes. Dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000. Sedangkan bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000.

Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More