Salah Paham Sertifikat Tanah Elektronik, Dengerin Nih Penjelasan Kementerian ATR
Jum'at, 05 Februari 2021 - 07:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait simpang siurnya kabar yang beredar di masyarakat tentang sertifikat tanah elektronik . Di mana ada yang beranggapan jika adanya sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah yang lama akan langsung ditarik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai poin aturan terkait sertifikat elektornik. Misalnya pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam aturan tersebut itu, dijelaskan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan. Oleh karena itu dipastikan jika pemerintah tidak akan langsung untuk melakukan penarika pada sertifikat tanah.
“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, tidak ada proses penarikannya,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.
Lagi pula lanjut Himawan, jika dilihat dari runutannya penukaran akan dilakukan di akhir. Tepatnya setelah proses validasi dan infrastrukturnya siap seluruhnya, maka akan dialihkan.
“Kalau dilihat runutannya bahwa penukaran itu terakhir setelah tugas kita melakukan validasi data fisik secara. Setelah siap baru kita mengganti (ke elektronik),” ucapnya.
Selain itu lanjut Himawan, penarikan sertifikat lama juga tidak akan dilakukan secara massal. Akan tetapi dilakukan secara bertahap per daerah yang sudah siap basis datanya untuk mengeluarkan sertifikat elektronik.
“Permen ini memang harus dikeluarkan karena kita sudah memulai pelayanan elektronik. Tentu masalah bertahap, kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik, dan kami mulai juga dari instansi pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai poin aturan terkait sertifikat elektornik. Misalnya pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam aturan tersebut itu, dijelaskan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan. Oleh karena itu dipastikan jika pemerintah tidak akan langsung untuk melakukan penarika pada sertifikat tanah.
“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, tidak ada proses penarikannya,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-undang Cipta Kerja.
Lagi pula lanjut Himawan, jika dilihat dari runutannya penukaran akan dilakukan di akhir. Tepatnya setelah proses validasi dan infrastrukturnya siap seluruhnya, maka akan dialihkan.
“Kalau dilihat runutannya bahwa penukaran itu terakhir setelah tugas kita melakukan validasi data fisik secara. Setelah siap baru kita mengganti (ke elektronik),” ucapnya.
Selain itu lanjut Himawan, penarikan sertifikat lama juga tidak akan dilakukan secara massal. Akan tetapi dilakukan secara bertahap per daerah yang sudah siap basis datanya untuk mengeluarkan sertifikat elektronik.
“Permen ini memang harus dikeluarkan karena kita sudah memulai pelayanan elektronik. Tentu masalah bertahap, kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik, dan kami mulai juga dari instansi pemerintah,” jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda