Penggunaan Dinar Picu Soal Ringgit di Perbatasan, Ini Jawaban BI
Senin, 08 Februari 2021 - 17:30 WIB
JAKARTA - Gara-gara penangkapan Zaim Saidi, inisiator penggunaan dinar-dirham di Pasar Muamalah Depok , penggunaan mata uang ringgit di daerah perbatasan pun jadi sorotan. Menanggapi itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan bahwa pihaknya selama ini terus melakukan edukasi penggunaan rupiah di daerah terdepan terpencil dan terluar (3T), termasuk untuk daerah perbatasan.
"Kami menyebarkan menyebarkan informasi mengenai Kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Kemudian rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan ciri-ciri keaslian uang rupiah. Edukasi ini dilakukan BI sendiri maupun bekerja sama denganperbankan," ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (8/2) di Jakarta. ( Baca juga:Heboh Pasar Muamalah, Muhammadiyah Angkat Bicara )
Dia juga menegaskan dalam ranah penegakan hukum, kewajiban penggunaan uang rupiah juga memiliki sanksi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, untuk kebutuhan wilayah 3T termasuk lintas batas negara, pemenuhan dilakukan langsung oleh BI melalui kegiatan kas keliling serta bekerja sama dengan perbankan. Antara lain melalui kegiatan kas titipan dan loket penukaran uang rupiah di Pos Lintas Batas Negara-PLBN dengan dukungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan-BNPP. ( Baca juga:Kwik Kian Gie Ketakutan, Pemerintah Diminta Tertibkan Buzzer )
"Khusus untuk daerah terluar, BI juga melakukan kerja sama dengan TNI AL untuk distribusi uang rupiah layak edar," katanya.
Terakhir, Bank Indonesia selalu memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perbatasan dengan jenis pecahan dan nominal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami menyebarkan menyebarkan informasi mengenai Kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Kemudian rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan ciri-ciri keaslian uang rupiah. Edukasi ini dilakukan BI sendiri maupun bekerja sama denganperbankan," ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (8/2) di Jakarta. ( Baca juga:Heboh Pasar Muamalah, Muhammadiyah Angkat Bicara )
Dia juga menegaskan dalam ranah penegakan hukum, kewajiban penggunaan uang rupiah juga memiliki sanksi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, untuk kebutuhan wilayah 3T termasuk lintas batas negara, pemenuhan dilakukan langsung oleh BI melalui kegiatan kas keliling serta bekerja sama dengan perbankan. Antara lain melalui kegiatan kas titipan dan loket penukaran uang rupiah di Pos Lintas Batas Negara-PLBN dengan dukungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan-BNPP. ( Baca juga:Kwik Kian Gie Ketakutan, Pemerintah Diminta Tertibkan Buzzer )
"Khusus untuk daerah terluar, BI juga melakukan kerja sama dengan TNI AL untuk distribusi uang rupiah layak edar," katanya.
Terakhir, Bank Indonesia selalu memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perbatasan dengan jenis pecahan dan nominal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(uka)
tulis komentar anda