APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun

Senin, 08 Februari 2021 - 22:16 WIB
Akibatnya, lanjut Ibnu Tadji, para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 20/2011 dengan sangat jelas menyebutkan: Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali.

“Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya,” katanya.

(Baca juga:Bangun 9.799 Rusun, PUPR Siapkan Dana Rp4,16 Triliun)

Ibnu Tadji menyayangkan masih saja ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan hak suara yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 20/2011, yakni one man one vote. Para pihak tersebut masih mendorong hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dalam perhitungan suara pemilihan, meskipun dalam Pasal 19 Permen PUPR No. 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS telah menetapkan dalam hal pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS harus berdasarkan one man ove vote.

Penetapan konsep one man one vote, kata Ibnu Tadji, juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU No 20/2011. Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR No. 23 Tahun 2018.

(Baca juga:Risma Blusukan Temui Pemulung, Plh Wali Kota: Mereka Selalu Menolak Dipindahkan ke Rusun)

Ibnu Tadji menambahkan, RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan juga menyatakan dengan tegas, bahwa PPPSRS bertanggungjawab mengurus kepentingan pemilik dan penghuni berkaitan dengan pengelolaan. “Melalui ketentuan aturan ini diharapkan pelaku pembangunan tidak lagi menunda-nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di rumah susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang profesional oleh PPPSRS,” katanya.

Ibnu Tadji mengingatkan, rumah susun adalah rumah untuk membina keluarga Indonesia yang bahagia, bebas mengembangkan diri serta mendapatkan haknya sebagai pemilik dan atau penghuni yang dilindungi Pemerintah Negara Republik Indonesia.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More