Smelter China Bandel, Menperin: Kami Catat!

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:53 WIB
Menurut dia, penetapan harga patokan minimal tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. "Terima kasih atas masukan ini. Surveyornya bisa diberdayakan di dalam negeri dan kami tindaklanjuti," tandasnya.

Baca Juga: Pekerja Bakar Pabrik Smelter Nikel di Konawe, Stafsus Sampaikan Pesan Menaker Ida

Sebelumnya, Andre mengatakan harga patokan mineral yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak diindahkan oleh smelter-smelter asal China. "Pak Menteri sebutkan tadi, yang di Morowali di mana-mana itu, yang smelter dari investor Tiongkok itu," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!