Pemerintah Diminta Pertimbangkan Masa Kredit PPN 10 Tahun
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:28 WIB
JAKARTA-Pemerhati industri dan ekonomi, Fauzi Aziz mengatakan, karakteristik pembiayaan investasi di industri hulu maupun antara, seperti di sektor industri petrokimia membutuhkan investasi besar. Sayangnya dengan hasil ekonomi (economic outcome) yang tinggi sektor ini mempunyai imbal hasil yang rendah, berjangka panjang, dan berisiko tinggi.
"Investasinya termasuk dalam kategori sebagai pembangunan industri stategis dalam rangka pendalaman struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan impor," ujar Fauzi di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Fauzi mengungkapkan tidak semua investor tertarik untuk membangun industri yang karakteristiknya seperti itu. Wajar jika pemerintah memberikan dukungan kemudahan investasi dan memberikan insentif yang menarik, baik insentif moneter maupun fiskal. "Selama ini pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa tax holiday tax allowance maupun pembebasan atau penangguhan PPN seperti diatur dalam UU nomor 25/2007 tentang penanaman modal," paparnya. (Baca juga:Melongok Stabilitas Industri Petrokimia di Saat Pandemi)
Lebih lanjut mantan Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ini mengatakan, mengenai insentif PPN, sebaiknya seluruh belanja investasi pada tahap konstruksi, PPN masukannya bersifat terbuka untuk bisa dikreditkan dengan PPN keluarannya saat produksi komersial meskipun baru akan terjadi kemudian.
Sebab jika dibatasi hanya 5 tahun ketika masa konstruksinya lewat dari 5 tahun, maka status PPN masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban tambahan dari biaya investasi.
"Pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan dua hal, yaitu menambah batas waktu masa pengkreditan dari 5 tahun menjadi 10 tahun atau disamakan dengan batas waktu tax holiday atau pengkreditan PPN masukannya tidak ada batas waktu seperti yg berlaku di Thailand dan Vietnam," jelasnya.
Menurut Fauzi Aziz, pemerintah tidak rugi jika skema tersebut diberlakukan karena piutangnya PPNnya tidak hilang, kecuali hanya tertunda penarikannya akibat adanya fasilitas penangguhan PPN. Sebaiknya fasilitas PPN ini berlaku equal Treatment baik PPN impor maupun PPN dalam negeri. Fauzi mengungkapkan pemulihan ekonomi harus dimulai dari investasi yang tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kemudahan investasi, pemberian insentif pajak yang semakin menarik, dan adanya jaminan kepastian hukum merupakan 3 variabel penting untuk mendongkrak investasi di dalam negeri," pungkasnya.
"Investasinya termasuk dalam kategori sebagai pembangunan industri stategis dalam rangka pendalaman struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan impor," ujar Fauzi di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Fauzi mengungkapkan tidak semua investor tertarik untuk membangun industri yang karakteristiknya seperti itu. Wajar jika pemerintah memberikan dukungan kemudahan investasi dan memberikan insentif yang menarik, baik insentif moneter maupun fiskal. "Selama ini pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa tax holiday tax allowance maupun pembebasan atau penangguhan PPN seperti diatur dalam UU nomor 25/2007 tentang penanaman modal," paparnya. (Baca juga:Melongok Stabilitas Industri Petrokimia di Saat Pandemi)
Lebih lanjut mantan Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ini mengatakan, mengenai insentif PPN, sebaiknya seluruh belanja investasi pada tahap konstruksi, PPN masukannya bersifat terbuka untuk bisa dikreditkan dengan PPN keluarannya saat produksi komersial meskipun baru akan terjadi kemudian.
Sebab jika dibatasi hanya 5 tahun ketika masa konstruksinya lewat dari 5 tahun, maka status PPN masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban tambahan dari biaya investasi.
"Pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan dua hal, yaitu menambah batas waktu masa pengkreditan dari 5 tahun menjadi 10 tahun atau disamakan dengan batas waktu tax holiday atau pengkreditan PPN masukannya tidak ada batas waktu seperti yg berlaku di Thailand dan Vietnam," jelasnya.
Menurut Fauzi Aziz, pemerintah tidak rugi jika skema tersebut diberlakukan karena piutangnya PPNnya tidak hilang, kecuali hanya tertunda penarikannya akibat adanya fasilitas penangguhan PPN. Sebaiknya fasilitas PPN ini berlaku equal Treatment baik PPN impor maupun PPN dalam negeri. Fauzi mengungkapkan pemulihan ekonomi harus dimulai dari investasi yang tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kemudahan investasi, pemberian insentif pajak yang semakin menarik, dan adanya jaminan kepastian hukum merupakan 3 variabel penting untuk mendongkrak investasi di dalam negeri," pungkasnya.
(bai)
tulis komentar anda