Libur Imlek, Tersedia 25 Kereta Siap Antar Kamu Pulkam

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:51 WIB
"Yang terbaru terkait protokol kesehatan di masa libur panjang keagamaan, calon penumpang harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan KA, diantaranya, yakni menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.

Selain itu calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/ rapid tes antigen/ GeNose tes untuk syarat naik KA JJ. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Imlek, Volume Penumpang KA dari Bandung Naik 20 Persen

Selain itu, calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA.

"Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik. Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di Stasiun, sepanjang perjalanan petugas secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!