Pajak Mobil Baru 0% Butuh Dukungan Aturan Bebas DP Kredit

Kamis, 11 Februari 2021 - 22:50 WIB
Pemberian insentif penurunan PPnBM kendaraan bermotor perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0%. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberian insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% . Ditambah juga penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca Juga: Skenario Pajak Mobil Baru 0%, Sumbangan ke Kantong Negara Rp1,4 Triliun




Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid, maka pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88%. Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor. Airlangga menerangkan, relaksasi pajak akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!