NAC Tuntut Ganti Rugi, Bos Garuda Indonesia Minta Nego

Kamis, 11 Februari 2021 - 23:16 WIB

Dugaan itu didasari atas tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris.

"Tentunya kita harus melihat dari kontraknya dulu, apakah ada pinalti untuk akhiran yang lebih awal. Tapi sisi lain, ini sudah terbukti ada kasus suap dan korupsi di sana itu di negara-negara AS, Eropa, dan Kanada, kalau ini semua sudah ada terbukti korupsi kontrak itu menjadi kacau, jadi kita bisa saja mengebalikan (putus kontrak)," kata dia.

Usai pemutusan kontrak dengan NAC, Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia melakukan percepatan negosiasi ihwal early payment settlement contract financial lease dengan Export Development Canada (EDC). Negosiasi berupa pengembalian enam pesawat jenis CRJ-1000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!