Hanura Dukung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Minggu, 17 Mei 2020 - 18:22 WIB
Menurut dia, apabila ada masyarakat yang merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran kelas 1 dan 2 dapat turun kelas, yakni dari kelas 1 menjadi kelas 2 maupun kelas 3 atau dari kelas 2 menjadi kelas 3. Begitupun dengan kelas 3 yang memang benar-benar tidak mampu membayar bisa mendaftarkan diri supaya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Mereka yang benar-benar tidak mampu berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya 100% ditanggung pemerintah," kata dia.

Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah menanggung 134 juta masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori PBI. Jumlah tersebut telah melebih data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS sampai dengan Maret 2019 ada sebanyak 25,14 juta penduduk miskin.

"Namun jika mengacu aturan internasinal jaminan sosial umumnya diberikan kepada 40% masyarakat yang berpenghasilan rendah bukan hanya penduduk miskin. Itu yang menjadi pertimbangan," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!