Ditolak Warga, Proyek PLTP Ini Mangkrak 12 Tahun

Senin, 15 Februari 2021 - 20:17 WIB
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan mangkraknya pembangunan proyek PLTP wilayah kerja panasbumi (WKP) Kaldera Rawa Danodi Desa Batu Kuwung, Padarincang, Serang, Banten. Proyek panasbumi Rawa Dano ditetapkan menjadi WKP melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 0026K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut pembangunan PLTP terganjal aksi penolakan warga. Padahal pembangunan PLTP berlokasi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Rawa Dano merupakan program percepatan (Fast Track Program/FTP) 10.000 megawatt tahap II. Menurut dia perlu sosialisasi masif agar pengembangan energi panas bumi tersebut dapat direalisasikan.



Baca Juga: Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi

"Pengembangan panas bumi di WKP Kaldera Danau Banten menghadapi tantangan berupa resistensi masyarakat. Kami dengan badan usaha bersama pemerintah daerah telah dan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengembangan panas bumi di sana," ujar Dadan Senin (15/2/2021).

Hal senada juga diutarakan Budi Herdiyanto, Koordinator Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Kementerian ESDM. Budi menjelaskan, sebelum proyek PLTP tersebut mulai dibangun pihaknya sudah mulai melakukan studi banding dan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Di mana, pada 2018 studi banding ihwal PLTP dilakukan. Pada kesempatan itu, turut hadir 60 warga termasuk tokoh masyarakat dan muspika, namun pertemuan itu tidak dihadiri sebagian masyarakat yang menolak.

Pada 2019, sosialisasi dilanjutkan pada ke seluruh lapisan masyarakat, Muspida, Muspika, hingga perangkat Desa. Namun, tercatat ada tiga tokoh masyarakat bersama organisasi Serikat Perjuangan Rakyat Padarincang (SAPAR) yang tidak hadir dan menolak sosialisasi. "Penolakan sebagian masyarakat tersebut dilakukan dengan pemblokiran jalan akses masuk ke lokasi pengeboran. Isu penolakan yang dibawa oleh sebagian masyarakat adalah perusakan lingkungan," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!