Otoritas Bursa Disarankan Beri Kepastian Aturan Soal Backdoor Listing

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:47 WIB
Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, backdoor listing umumnya dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk go public, antara lain, mereka tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin tetap masuk ke bursa.

Reza juga mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia. "Ini menyebabkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan atau tidak menurut aturan legal di Indonesia," ujar Reza dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Merger dengan Indosat, Tri Bisa Backdoor Listing

Reza juga mengkhawatirkan persoalan lainnya. Karena tidak melewati saringan seperti perusahaan yang masuk bursa pada umumnya, backdoor listing menurutnya kerap digunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

"Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru umumnya nilai sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!