Jangan Sedih, Orang yang Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:43 WIB
"Karena skema perlindungan pekerja, sesuai amanat UU Cipta Kerja, maka pelaksanaanya itu tidak situasional dan diatur prosedur mekanisme dan manfaatnya. Manfaat JKP bukan hanya uang tunai, tapi akses informasi kerja, dan pelatihan," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: Kasus Covid Turun, Pemerintah Klaim PPKM Mikro Efektif )

Dia menekankan, pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BP Jamsostek. Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran. "Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM)," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!