Jangan Sedih, Orang yang Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai
Rabu, 17 Februari 2021 - 09:43 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menganggarkan Rp150,21 triliun untuk perlindungan sosial. Termasuk program keluarga harapan (PKH) serta bantuan sosial tunai dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Adapun iuran ini berbentuk uang tunai.
(Baca Juga: Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi RI 2021 Rebound ke 5,5%)
Program ini merupakan program baru yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.
"Karena skema perlindungan pekerja, sesuai amanat UU Cipta Kerja, maka pelaksanaanya itu tidak situasional dan diatur prosedur mekanisme dan manfaatnya. Manfaat JKP bukan hanya uang tunai, tapi akses informasi kerja, dan pelatihan," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
( )
Dia menekankan, pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BP Jamsostek. Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran. "Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM)," tandasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Adapun iuran ini berbentuk uang tunai.
(Baca Juga: Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi RI 2021 Rebound ke 5,5%)
Program ini merupakan program baru yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.
"Karena skema perlindungan pekerja, sesuai amanat UU Cipta Kerja, maka pelaksanaanya itu tidak situasional dan diatur prosedur mekanisme dan manfaatnya. Manfaat JKP bukan hanya uang tunai, tapi akses informasi kerja, dan pelatihan," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
( )
Dia menekankan, pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BP Jamsostek. Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran. "Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM)," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda