Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya
Rabu, 17 Februari 2021 - 13:25 WIB
"Sejauh ini, sosialisasi kami melalui media sosial, media cetak, dan elektronik kepada wajib pajak. Juga email blasting kepada para UMKM melalui kanwil maupun kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.
(Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang, Setiap Jam 75 Pedagang Divaksin )
Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 248 ribu lebih UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut dengan total senilai Rp670 miliar. "Target tentunya kami menginginkan masih banyak yang dapat mengikuti, ini bisa menjadi stimulus secara keseluruhan. Di 2021 bisa saya sampaikan, bahwa untuk PPn, kami menambahkan dari 716 menjadi 725 bidang usaha yang bisa memanfaatkan insentif ini," tukas Neilmaldrin.
(Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang, Setiap Jam 75 Pedagang Divaksin )
Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 248 ribu lebih UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut dengan total senilai Rp670 miliar. "Target tentunya kami menginginkan masih banyak yang dapat mengikuti, ini bisa menjadi stimulus secara keseluruhan. Di 2021 bisa saya sampaikan, bahwa untuk PPn, kami menambahkan dari 716 menjadi 725 bidang usaha yang bisa memanfaatkan insentif ini," tukas Neilmaldrin.
(ind)
Lihat Juga :