Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:25 WIB
Ilustrasi UMKM/Dok SINDOphoto/Ahmad Antoni
JAKARTA - Sebagai kelanjutan insentif perpajakan 2020, pemerintah kembali menggulirkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM . Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, bagi para UMKM untuk memanfaatkan insentif perpajakan tidak perlu mengajukan surat keterangan untuk pembebasan PPh, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id.

"Oleh karena itu, dia tidak perlu lagi membayar pajak, hanya laporan saja," ungkap Neilmaldrin dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Rabu (17/2/2021).



(Baca juga: Insentif PPnBM untuk Mobil Timbulkan Kecemburuan Industri Lainnya )

Untuk pelaku UMKM yang tidak menyampaikan laporan realisasi pajaknya atau tidak sempat membayar pajak, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya, setelah masa pajak terakhir, dia tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak yang bersangkutan. Neilmaldrin menegaskan bahwa mereka disyaratkan melaporkan realisasi sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!