Surplus Rp18,7 Triliun, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan Kenaikan Iuran

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:18 WIB
Setelah mencetak surplus Rp18,7 triliun di 2020, BPJS Kesehatan dinilai bisa mengembalikan iuran seperti semula. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020 mencatatkan surplus keuangan sebesar Rp18,7 triliun. Karena surplus yang cukup besar itu, pemerintah diharapkan bisa mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti semula.

"Keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus cukup besar yaitu Rp18,7 triliun justru di saat pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke rumah sakit maupun faskes lainnya," jelas anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayanti seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).



Baca Juga: BPJS Kesehatan Dengerin Dong Saran YLKI, Kanal Pengaduan Diperbanyak

Menurut Kurniasih, surplus ini sebagaimana disampaikan direktur utama BPJS Kesehatan setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018-2019.

Karena itu, pihaknya meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif, hususnya untuk tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!