Surplus Rp18,7 Triliun, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan Kenaikan Iuran

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:18 WIB
"Berdasarkan Perpres tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7.000. Dengan surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp25.500," ujarnya.

Kurniasih menganggap, dengan mengembalikan iuran seperti semula, maka direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, bisa menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama.

Baca Juga: Sejarah! BPJS Kesehatan Akhirnya Catatkan Surplus Sebesar Rp18,74 Triliun

"Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 FPKS DPR RI sudah menolak kenaikan iuran peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran pas ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi Covid-19 tentu saja memberatkan," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, bagi kelompok bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini. Menurut dia, akibat kenaikan tarif yang dibelakukan pemerintah, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. Dia menyebutkan, ada sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas.

Karena itu, pihaknya di DPR sudah mengingatkan manajemen BPJS untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi data kepesertaan. Sebab, ia melihat manajemen BPJS juga tidak tranparan berapa peserta BP dan PBPU untuk masing-masing kelas. Selama ini yang disampaikan hanya total peserta BP dan PBPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!