Surplus Rp18,7 Triliun, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan Kenaikan Iuran

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:18 WIB
Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35,923,299. Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.

Baca Juga: Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya

"Jika diasumsikan seluruhnya berada di kelas 3, maka nilai selisih iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp4,09 triliun. Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan tanpa adanya subsidi nilai selisihnya hanya sekitar Rp7,1 triliun," beber Politikus PKS ini.

Dengan kondisi demikian, sambung Kurniasih, artinya keuangan BPJS harusnya masih cukup baik tanpa menaikan tarif kelas 3 untuk peserta BP dan PBPU, bahkan tanpa membebani pemerintah daerah. Maka sangat layak jika tarif BPJS Kesehatan ini dikembalikan ke tarif semula khususnya untuk peserta kelas 3.

"Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan di negeri kita sudah sangat berat bagi kehidupan masyarakat bawah. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS," ujarnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!