Gercep! KPPU Usut Dugaan Monopoli ASDP

Rabu, 17 Februari 2021 - 22:00 WIB
“DLU ingin melayani dermaga eksekutif atas permintaan publik yang sangat kuat sekaligus membantu pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami sudah ajukan secara lisan kepada Dirjen Perhubungan Darat pada Januari 2020 dan secara tertulis pada Februari. Dirjen pada prinsipnya setuju tetapi masih menunggu keputusan Menhub. Ini kami sampaikan kepada KPPU,” ujarnya.

Selain KPPU, lanjut Erwin, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah menghubungi dan meminta keterangan dari DLU, Jemla dan Gapasdap terkait dengan dugaan monopoli ASDP di dermaga eksekutif tersebut. “KPPU berjanji segera menuntaskan kasus ini,” ungkap Erwin.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Jemla Ferry Nana Budimilyuni membenarkan pihaknya juga diminta keterangan oleh KPPU terkait kasus dermaga eksekutif. Dia mengamati dermaga eksekutif saat ini dikhususkan untuk kapal-kapal milik ASDP sehingga kesannya kurang fair.

"Harusnya kapal-kapal terbaik bisa masuk ke dermaga eksekutif. Apalagi, jauh hari sebelumnya dermaga eksekutif dibangun, ada berita bahwa akan dibangun dermaga khusus untuk semua kapal yang memenuhi persyaratan teknis terbaik," ujarnya.

Sebagai operator penyeberangan kedua terbaik yang sering mendapat penghargaan dari Menhub, Nana mengatakan Jemla juga siap melayani dermaga eksekutif. “Jika persyaratannya jelas dan kami bisa memenuhinya, boleh juga diusahakan (masuk dermaga eksekutif),” ujarnya.

Sebagai informasi, langkah KPPU dan YLKI itu menyusul pernyataan keras Bambang Haryo Soekartono (BHS), pemerhati transportasi laut yang juga Ketua Dewan Penasihat Gapasdap, terhadap monopoli ASDP di dermaga eksekutif, beberapa waktu lalu. Dia menilai pelayanan kapal eksekutif selama ini tidak maksimal tetapi konsumen tidak dapat memilih kapal terbaik dan sesuai standar eksekutif karena dermaganya dimonopoli oleh satu pelaku usaha.

Menurut dia, kapal-kapal di dermaga eksekutif saat ini mayoritas kecil-kecil berukuran 110 meter bahkan ada yang sekitar 80 meter, kecepatan rendah rata-rata 13 knot ke bawah sehingga tidak bisa mencapai standar waktu pelayaran 1 jam, dan tidak ada fasilitas seperti eksalator dan lift.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!