Kemendag Bawa Isu Standardisasi Produk Saat Berunding dengan UE
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:03 WIB
JAKARTA - Indonesia dan Uni Eropa akan menggelar perundingan perjanjian I-EU CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada akhir bulan ini. Standardisasi produk Indonesia akan menjadi isu yang akan dibawa Kementerian Perdagangan .
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, isu ini akan menjadi penekanan dalam perundingan putaran ke-10 I-EU CEPA yang digelar pada 22-26 Februari 2021.
“Artinya produk yang sudah kita uji dan standardisasi harus diterima oleh Uni Eropa sebagaimana kita juga menerima hasil pengujian dan standardisasi yang telah mereka lakukan. Ada prinsip mutual dan saling merekognisi,” katanya saat bertemu dengan Duta Besar Uni Eropa, Vincent Picket, Rabu (17/2/2021). ( Baca juga:Gercep! KPPU Usut Dugaan Monopoli ASDP )
Menurut Wamendag, isu ini penting sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan nontarif antara kedua negara yang berpotensi diskriminatif dan tidak seimbang. Dia mengungkapkan, banyak produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan negara-negara berkembang yang mendapat perlakuan diskrminatif saat masuk ke sejumlah negara Uni Eropa. Selain itu, kata Wamendag, standardisasi produk juga bisa meningkatan kapasitas masing-masing negara dalam menentukan standar dan uji mutu produk.
“Saya menilai soal uji mutu dan standardisasi produk ini sering asimetris antara kita dengan negara mitra. Padahal dalam perjanjian perdagangan seharusnya ada prinsip mutualisme, saling merekognisi dan saling membantu dalam peningkatan kapasitas. Karena itu, sudah wajar jika sejak dari semula kita meminta mitra dagang kita untuk menetapkan persetujuan bersama soal uji mutu dan standar produk ini,” ujar Jerry. ( Baca juga:Di Depan Pemimpin Kota-kota Dunia, Anies Cerita Covid-19, Sepeda hingga Kota Kolaborasi )
Ia menambahkan, keberterimaan uji mutu dan standardisasi produk Indonesia oleh Uni Eropa bisa menjadi acuan atau benchmark bagi negara-negara mitra dagang lain. Pasalnya, selama ini standar yang berlaku di Uni Eropa termasuk sangat tinggi, khususnya untuk standar lingkungan kesehatan dan sosiologis. Jika standar dan uji mutu produk Indonesia bisa diterima di Uni Eropa tentu bisa juga diterima di negara atau kawasan mitra dagang lain.
“Ini adalah kepentingan strategis kita, baik dalam memperluas akses pasar maupun dalam menyederhanakan mekanisme dagang sebagai implementasi perjanjian. Jangan sampai setelah ada perjanjian perdagangan, implementasinya tidak berjalan baik karena hambatan uji mutu dan standar ini,” kata Wamendag.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, isu ini akan menjadi penekanan dalam perundingan putaran ke-10 I-EU CEPA yang digelar pada 22-26 Februari 2021.
“Artinya produk yang sudah kita uji dan standardisasi harus diterima oleh Uni Eropa sebagaimana kita juga menerima hasil pengujian dan standardisasi yang telah mereka lakukan. Ada prinsip mutual dan saling merekognisi,” katanya saat bertemu dengan Duta Besar Uni Eropa, Vincent Picket, Rabu (17/2/2021). ( Baca juga:Gercep! KPPU Usut Dugaan Monopoli ASDP )
Menurut Wamendag, isu ini penting sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan nontarif antara kedua negara yang berpotensi diskriminatif dan tidak seimbang. Dia mengungkapkan, banyak produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan negara-negara berkembang yang mendapat perlakuan diskrminatif saat masuk ke sejumlah negara Uni Eropa. Selain itu, kata Wamendag, standardisasi produk juga bisa meningkatan kapasitas masing-masing negara dalam menentukan standar dan uji mutu produk.
“Saya menilai soal uji mutu dan standardisasi produk ini sering asimetris antara kita dengan negara mitra. Padahal dalam perjanjian perdagangan seharusnya ada prinsip mutualisme, saling merekognisi dan saling membantu dalam peningkatan kapasitas. Karena itu, sudah wajar jika sejak dari semula kita meminta mitra dagang kita untuk menetapkan persetujuan bersama soal uji mutu dan standar produk ini,” ujar Jerry. ( Baca juga:Di Depan Pemimpin Kota-kota Dunia, Anies Cerita Covid-19, Sepeda hingga Kota Kolaborasi )
Ia menambahkan, keberterimaan uji mutu dan standardisasi produk Indonesia oleh Uni Eropa bisa menjadi acuan atau benchmark bagi negara-negara mitra dagang lain. Pasalnya, selama ini standar yang berlaku di Uni Eropa termasuk sangat tinggi, khususnya untuk standar lingkungan kesehatan dan sosiologis. Jika standar dan uji mutu produk Indonesia bisa diterima di Uni Eropa tentu bisa juga diterima di negara atau kawasan mitra dagang lain.
“Ini adalah kepentingan strategis kita, baik dalam memperluas akses pasar maupun dalam menyederhanakan mekanisme dagang sebagai implementasi perjanjian. Jangan sampai setelah ada perjanjian perdagangan, implementasinya tidak berjalan baik karena hambatan uji mutu dan standar ini,” kata Wamendag.
(uka)
tulis komentar anda