Kemendag Bawa Isu Standardisasi Produk Saat Berunding dengan UE
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia dan Uni Eropa akan menggelar perundingan perjanjian I-EU CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada akhir bulan ini. Standardisasi produk Indonesia akan menjadi isu yang akan dibawa Kementerian Perdagangan .
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, isu ini akan menjadi penekanan dalam perundingan putaran ke-10 I-EU CEPA yang digelar pada 22-26 Februari 2021.
“Artinya produk yang sudah kita uji dan standardisasi harus diterima oleh Uni Eropa sebagaimana kita juga menerima hasil pengujian dan standardisasi yang telah mereka lakukan. Ada prinsip mutual dan saling merekognisi,” katanya saat bertemu dengan Duta Besar Uni Eropa, Vincent Picket, Rabu (17/2/2021). ( Baca juga:Gercep! KPPU Usut Dugaan Monopoli ASDP )
Menurut Wamendag, isu ini penting sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan nontarif antara kedua negara yang berpotensi diskriminatif dan tidak seimbang. Dia mengungkapkan, banyak produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan negara-negara berkembang yang mendapat perlakuan diskrminatif saat masuk ke sejumlah negara Uni Eropa. Selain itu, kata Wamendag, standardisasi produk juga bisa meningkatan kapasitas masing-masing negara dalam menentukan standar dan uji mutu produk.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, isu ini akan menjadi penekanan dalam perundingan putaran ke-10 I-EU CEPA yang digelar pada 22-26 Februari 2021.
“Artinya produk yang sudah kita uji dan standardisasi harus diterima oleh Uni Eropa sebagaimana kita juga menerima hasil pengujian dan standardisasi yang telah mereka lakukan. Ada prinsip mutual dan saling merekognisi,” katanya saat bertemu dengan Duta Besar Uni Eropa, Vincent Picket, Rabu (17/2/2021). ( Baca juga:Gercep! KPPU Usut Dugaan Monopoli ASDP )
Menurut Wamendag, isu ini penting sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan nontarif antara kedua negara yang berpotensi diskriminatif dan tidak seimbang. Dia mengungkapkan, banyak produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan negara-negara berkembang yang mendapat perlakuan diskrminatif saat masuk ke sejumlah negara Uni Eropa. Selain itu, kata Wamendag, standardisasi produk juga bisa meningkatan kapasitas masing-masing negara dalam menentukan standar dan uji mutu produk.
Lihat Juga :