Awas! Langgar Prokes, Izin Angkutan Umum Dicabut
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:45 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada seluruh operator transportasi agar patuh pada protokol kesehatan . Bahkan, BPTJ sudah menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang berani melanggar protokol kesehatan.
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, bagi perusahaan angkutan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan dan terus melakukan pelanggaran maka akan dicabut izinnya.
"Dari perusahan angkutan juga, kami bisa melakukan teguran kepada operator apabila tidak menerapkan protokol kesehatan teguran 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Duh! Banyak Fasilitas Cuci Tangan Tidak Ada Sabunnya
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, bagi perusahaan angkutan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan dan terus melakukan pelanggaran maka akan dicabut izinnya.
"Dari perusahan angkutan juga, kami bisa melakukan teguran kepada operator apabila tidak menerapkan protokol kesehatan teguran 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Duh! Banyak Fasilitas Cuci Tangan Tidak Ada Sabunnya
Lihat Juga :