Awas! Langgar Prokes, Izin Angkutan Umum Dicabut

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:45 WIB
Sementara bagi masyarakat atau petugas yang melanggar protokol kesehatan hingga saat ini masih mengikuti aturan Kementerian Perhubungan di mana tidak ada sanksi yang spesifik. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran keras kepada yang bersangkutan. "Apakah ada hukuman apabila melanggar? memang sejauh ini aturan kita masih merupakan himbauan-himbauan keras sebenarnya. Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi," jelasnya.

Namun menurut Polana, ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) juga yang memberikan sanksi-sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun mengenai sanksinya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah itu sendiri. "Namun apabila Peraturan Pemerintah Daerah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman: Pengawasan Prokes Transportasi Publik Berantakan

Polana menambahkan, meskipun tidak ada sanksi yang spesifik, namun masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka kasus positif di Indonesia. "Salah satu upaya pemerintah melakukan memutus mata rantai penularan covid ini adalah mengimbau keras kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!