Menperin: PP UU Ciptaker Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian
Senin, 22 Februari 2021 - 17:43 WIB
Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
Baca Juga: Rampungkan Aturan Turunan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Telah Melalui Serap Aspirasi Masyarakat
"Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri,” tegas Agus.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.
Terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat siap melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
Baca Juga: Rampungkan Aturan Turunan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Telah Melalui Serap Aspirasi Masyarakat
"Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri,” tegas Agus.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.
Terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat siap melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
(fai)
Lihat Juga :