Banyak Merek-Merek Tiruan, Begini Kata Hakim Agung

Senin, 22 Februari 2021 - 17:54 WIB
"Saya mengingatkan masyarakat harus memikirkan dampak sosialnya sebelum mendaftarkan merek usahanya. Walaupun tidak dilarang secara normatif mendaftarkan merek deskriptif, tapi sebaiknya dipikirkan matang-matang," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dia mengingatkan, pemeriksaan di bagian hulu jadi sangat penting. Karena itu harus diperiksa secara cermat hal-hal yang jadi substansinya. Menurutnya merek yang bersifat deskriptif harus dipikirkan betul sebelum didaftarkan.

Baca Juga: Manfaatkan Kekuatan Konten di Media Sosial, Semen Tiga Roda Masuk Jadi Brand Pilihan Milenial


Walaupun tidak dilarang tapi harus memiliki sifat pembeda dan memiliki secondary meaning atau pengertian kedua. Pembuktian lain juga dapat dilacak dari waktu penggunaan dan lama penggunaan. Semua harus dibuktikan para pemohon.

"Buktinya bisa langsung dari konsumen ataupun yang tidak langsung seperti pemasaran. Tapi jika tidak bisa disajikan harus dipertimbangkan betul. Karena secara hukum tidak cukup hanya normatif tapi bagaimana dampaknya secara sosiologis," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!