Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:24 WIB
Foto ilustrasi/Kementan
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada tanah milik masyarakat. Proses pemantauan dan evaluasi itu sudah dilakukan sejak 2014 lalu.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, ada beberapa tujuan dari pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini. Pertama adalah untuk mencapai tertib penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.



“Kemudian yang kedua terpenuhi kewajiban pemegang hak atas tanah,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

Pemantauan dan evaluasi ini memiliki sasaran agar pemanfaatan tanah optimal. Selain itu juga memiliki saaaran untuk meningkatkan fungsi sosial hak atas tanah. ( Baca juga:Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal... )

"Sedangkan sasarannya adalah optimalisasi pemanfaatan tanah, kemudian kedua peningkatan fungsi sosial hak atas tanah. Yang ketiga pemeliharaan lingkungan dan keempat peningkatan nilai ekonomi tanah,” kata Pramusinto.

Pramusinto menambahkan, pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini juga masih sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, ada dua peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!