Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:24 WIB
Pertama adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam PP ini, diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak atas tanah. ( Baca juga:6 Jam Surut, Wagub DKI: Penanganan Banjir di Jakarta Lebih Baik dari Daerah Lain )

“Di dalam PP 18 ini diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak pengelolaan. Jadi ada pasal yang menyebutkan pengendalian dan pengawasan hak pengelolaan,” jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Di dalam PP 20, itu terkait dengan inventarisasi tanah terindikasi terlantar bersumber dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

“Dalam PP dua ini diamanatkan kembali untuk dibuat permennya atau peraturan pelaksana dari PP ini. Sehingga kami sekarang sedang menyiapkan untuk amanat dari 2 PP menyiapkan rapermen tentang pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan hak pengelolaan,” jelas Pramusinto.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!