Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT, Kemenhub 'No Comment'

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:59 WIB
Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Adapun SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai dimasukannya sepeda ke dalam SPT. Pasalnya, Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.



(Baca juga: Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT )

Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!