Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT, Kemenhub 'No Comment'

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:59 WIB
Aturan tersebut menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih dan kuning, spakbor, pedal. “Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Sebagai informasi, saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.

(Baca juga: Sepeda Masuk SPT Pajak, Pengamat Sebut Tak Masalah Jika Mahal )

Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!