Yuk Antre SPK, Bulan Depan Beli Mobil Baru Diskon Pajak 0%
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:50 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan segera terbit. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021.
Nantinya, masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif. "Untuk PPnBM kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan . Seperti yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh menko oleh kami, ini akan berlaku mulai 1 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, DP Mobil 0% Mubazir!
Menurut dia perbaikan industri otomotif sangat penting untuk memulihkan perekonomian Indonesia karena memiliki supply chain yang panjang. Menurutnya, perbaikan industri otomotif akan segera berdampak pada semua sektor usaha pendukungnya.
Nantinya, masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif. "Untuk PPnBM kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan . Seperti yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh menko oleh kami, ini akan berlaku mulai 1 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, DP Mobil 0% Mubazir!
Menurut dia perbaikan industri otomotif sangat penting untuk memulihkan perekonomian Indonesia karena memiliki supply chain yang panjang. Menurutnya, perbaikan industri otomotif akan segera berdampak pada semua sektor usaha pendukungnya.
Lihat Juga :