Cuti Bersama 2021 Dipangkas, DP Mobil 0% Mubazir!

Senin, 22 Februari 2021 - 19:27 WIB
loading...
Cuti Bersama 2021 Dipangkas, DP Mobil 0% Mubazir!
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama pada tahun ini sebanyak 5 hari. Artinya, cuti bersama 2021 hanya sisa 2 hari saja. Menurut Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, kebijakan pemerintah terkait pengendalian pandemi misalnya melalui pemangkasan cuti bersama Lebaran 2021 sepertinya kontradiktif dengan diskon PPnBM untuk mendorong masyarakat beli mobil baru.

"Jadi ibaratnya harga mobil murah, tapi mobilitas dibatasi. Padahal penjualan mobil biasanya naik jelang Lebaran. Ini tradisi kelas menengah di Indonesia mau silaturahmi di kampung halaman dengan mobil baru," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (22/2/2021).



Dia menjelaskan mobil juga dianggap sebagai status sosial kesuksesan seseorang. Masalahnya situasi saat ini bukan kondisi normal, harusnya pemerintah fokus dulu pada pengendalian dan menahan diri untuk mengeluarkan insentif kepada masyarakat agar bepergian. "Dikhawatirkan tanpa konsistensi kebijakan, hasilnya akan merugikan pemulihan ekonomi. Masyarakat berada dalam kebingungan, beli mobil baru tapi tidak boleh jalan-jalan keluar kota," tandas dia.

Seperti diketahui, pemangkasan cuti bersama ini menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.



SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)