Ini Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Surat Edaran Masuk Kantor Lagi

Senin, 18 Mei 2020 - 14:06 WIB
Kementerian BUMN telah memerintahkan dirut BUMN untuk menyiapkan protokol mengantisipasi skenario new normal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh direktur utama BUMN perihal Antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Dalam surat tersebut memuat sejumlah poin di antaranya pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun harus masuk kerja pada 25 Mei 2020.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan, yang tertuang dalam surat edaran itu merupakan skenario untuk menghadapi tahapan new normal . Skenario itu, kata Alex, merupakan pedoman untuk menyiap protokol kesehatan jika nantinya telah berjalan.

"Jadi tanggal 25 Mei BUMN bukan masuk kerja lagi. Surat edaran dibuat sebagai langkah antisipasi" katanya dalam teleconference, Senin (18/5/2020).

(Baca Juga: Hadapi Skenario New Normal, Ini Dua Hal yang Disiapkan BUMN)



Dia menegaskan, surat edaran Menteri BUMN ialah instruksi agar perusahaan BUMN menyiapkan protokol. Sehingga, BUMN sudah lebih siap menghadapi jika pemerintah melonggarkan aturan PSBB.

"Kami mengantisipasi itu, kita siapkan seminggu sebelumnya agar BUMN siap dengan protokol-protokolnya. Namun itu belum di-announce pemerintah. Jadi kita tunggu pemerintah akan keluarkan rilisnya resminya," terangnya.

Terkait pelonggaran, Ia menambahkan, bahwa hal itu masih bersifat kajian dari pemerintah. Sebab keputusan pelonggaran PSBB ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Yang menentukan semua nanti gugus tugas. Pak Presiden pun menyatakan beberapa hari lalu. Kita menunggu statistiknya, kita masih melihat perkembangannya," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More