Ini Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Surat Edaran Masuk Kantor Lagi
Senin, 18 Mei 2020 - 14:06 WIB
Dia menegaskan, surat edaran Menteri BUMN ialah instruksi agar perusahaan BUMN menyiapkan protokol. Sehingga, BUMN sudah lebih siap menghadapi jika pemerintah melonggarkan aturan PSBB.
"Kami mengantisipasi itu, kita siapkan seminggu sebelumnya agar BUMN siap dengan protokol-protokolnya. Namun itu belum di-announce pemerintah. Jadi kita tunggu pemerintah akan keluarkan rilisnya resminya," terangnya.
Terkait pelonggaran, Ia menambahkan, bahwa hal itu masih bersifat kajian dari pemerintah. Sebab keputusan pelonggaran PSBB ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Yang menentukan semua nanti gugus tugas. Pak Presiden pun menyatakan beberapa hari lalu. Kita menunggu statistiknya, kita masih melihat perkembangannya," pungkasnya.
"Kami mengantisipasi itu, kita siapkan seminggu sebelumnya agar BUMN siap dengan protokol-protokolnya. Namun itu belum di-announce pemerintah. Jadi kita tunggu pemerintah akan keluarkan rilisnya resminya," terangnya.
Terkait pelonggaran, Ia menambahkan, bahwa hal itu masih bersifat kajian dari pemerintah. Sebab keputusan pelonggaran PSBB ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Yang menentukan semua nanti gugus tugas. Pak Presiden pun menyatakan beberapa hari lalu. Kita menunggu statistiknya, kita masih melihat perkembangannya," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :