Duh! Ternyata Begini Nasib Pesangon dalam PP Turunan UU Cipta Kerja

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:51 WIB
Selanjutnya, Pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut; masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah, dan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Kemudian, di Pasal 43 diatur bahwa dalam hal PHK terjadi karena alasan efisiensi akibat mengalami kerugian, perusahaan dapat membayar pesangon separuh dari ketentuan. Tercantum bahwa pengusaha dapat melakukan PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). ( Baca juga:Kontraktor Jalan Tol Padang Sicincin di Padangpariaman Resah dengan Pungli dan Blokade Jalan )

PP 35/2021 turut mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!