Tidak Gelar Public Expose, 20 Perusahaan Tbk Didenda

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:19 WIB
Suasana Bursa Efek Indonesia. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada perusahaan terbuka (Tbk) yang tidak melakukan Public Expose pada tahun 2020. Adapun aturan terkait public expose terdapat pada Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-E.

Dalam pengumuman resmi BEI, sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-E terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

( )

Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.



"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut," bunyi pengumuman BEI, Rabu (24/2/2021).

( )

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 22 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan Public Expose terdapat 20 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran sebagai berikut:

Berikut 8 perusahaan yang dikenakan suspensi di pasar reguler dan tunai

1. CNKO PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More