Tidak Gelar Public Expose, 20 Perusahaan Tbk Didenda

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:19 WIB
4. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

5. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk

6. MYRX PT Hanson International Tbk

7. NIPS PT Nipress Tbk

8. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk

9. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

10. SUGI PT Sugih Energy Tbk

11. TELE PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk

12. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 20 Perusahaan Tercatat tersebut," bunyi pengumuman BEI.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More