Meneropong Peluang Industri Properti di Masa Pemulihan, DP 0% Jadi Angin Segar
Rabu, 24 Februari 2021 - 23:46 WIB
Sementara dari segi permintaan per bulan, periode kuartal awal antara Januari hingga April mencatat penurunan cukup signifikan dari 10 % hingga hampir menyentuh angka 5%. Penurunan tersebut terjadi saat dimulainya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap awal.
Permintaan pasar kemudian meningkat menjadi 7.96% pada Mei hingga berhasil menembus 11.25% pada Juni. Peningkatan ini menjadi respons atas adaptasi yang dilakukan sektor properti dan pelonggaran PSBB.
Angka permintaan sempat kembali mengalami penurunan ke 6.57% pada September. Walaupun demikian, hingga Desember, permintaan properti berhasil stabil di angka 8.46%, sehingga tahun 2020 dapat ditutup dengan rapor positif.
Kebijakan DP 0% Bank Indonesia Bawa Angin Segar untuk Sektor Properti
Penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps ke 3,50% yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), menjadi angin segar bagi sektor properti Tanah Air. Kebijakan tersebut turut didukung dengan pelonggaran berbagai jenis kredit, termasuk pembebasan uang muka atau DP 0 persen untuk pembelian properti.
Relaksasi rasio Loan to Value/Finance to Value (LTV/FTV) kini dapat dimaksimalkan hingga 100% untuk berbagai jenis properti, baik itu rumah tapak, apartemen, maupun rumah toko/rumah kantor. Walaupun demikian, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk bank yang memiliki rasio non-performing loan (NPL) di bawah 5%.
Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, maka konsumen dapat mengajukan KPR dengan DP 0 persen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas. Sementara untuk bank yang memiliki rasio NPL di atas 5%, pembiayaan LTV/FTV yang dapat diberikan adalah maksimal 95% untuk tipe rumah 21-70 dan 70 ke atas. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
“Terkait dengan penurunan suku bunga dan kebijakan KPR DP 0 persen, ini tentu kembali ke perbankan untuk menyesuaikan dengan risk management-nya masing-masing. Sementara kalau kita lihat dari sisi konsumen, tidak sedikit yang lebih memilih DP besar saat membeli rumah agar cicilan bulanannya lebih ringan. Untuk mengetahui dampak dari kebijakan ini, kita perlu tunggu saat tanggal berlakunya pada 1 Maret nanti. Kami berharap dengan berbagai kebijakan dari pemerintah, serta proses vaksinasi yang sedang berjalan saat ini, perekonomian Indonesia dapat segera pulih, khususnya di sektor properti” jelas Ming.
Dana Rp17 Triliun Dukung Pembiayaan Perumahan
Menurut hasil riset konsumen yang dihimpun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kebutuhan perumahan masih didominasi oleh pembangunan sebesar 29% dan perbaikan rumah sebanyak 22.5%. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, pemerintah lewat Kementerian PUPR menargetkan bantuan pembiayaan perumahan 2021 dengan nilai Rp17 triliun, yang terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16.66 triliun dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8.7 miliar.
Permintaan pasar kemudian meningkat menjadi 7.96% pada Mei hingga berhasil menembus 11.25% pada Juni. Peningkatan ini menjadi respons atas adaptasi yang dilakukan sektor properti dan pelonggaran PSBB.
Angka permintaan sempat kembali mengalami penurunan ke 6.57% pada September. Walaupun demikian, hingga Desember, permintaan properti berhasil stabil di angka 8.46%, sehingga tahun 2020 dapat ditutup dengan rapor positif.
Kebijakan DP 0% Bank Indonesia Bawa Angin Segar untuk Sektor Properti
Penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps ke 3,50% yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), menjadi angin segar bagi sektor properti Tanah Air. Kebijakan tersebut turut didukung dengan pelonggaran berbagai jenis kredit, termasuk pembebasan uang muka atau DP 0 persen untuk pembelian properti.
Relaksasi rasio Loan to Value/Finance to Value (LTV/FTV) kini dapat dimaksimalkan hingga 100% untuk berbagai jenis properti, baik itu rumah tapak, apartemen, maupun rumah toko/rumah kantor. Walaupun demikian, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk bank yang memiliki rasio non-performing loan (NPL) di bawah 5%.
Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, maka konsumen dapat mengajukan KPR dengan DP 0 persen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas. Sementara untuk bank yang memiliki rasio NPL di atas 5%, pembiayaan LTV/FTV yang dapat diberikan adalah maksimal 95% untuk tipe rumah 21-70 dan 70 ke atas. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
“Terkait dengan penurunan suku bunga dan kebijakan KPR DP 0 persen, ini tentu kembali ke perbankan untuk menyesuaikan dengan risk management-nya masing-masing. Sementara kalau kita lihat dari sisi konsumen, tidak sedikit yang lebih memilih DP besar saat membeli rumah agar cicilan bulanannya lebih ringan. Untuk mengetahui dampak dari kebijakan ini, kita perlu tunggu saat tanggal berlakunya pada 1 Maret nanti. Kami berharap dengan berbagai kebijakan dari pemerintah, serta proses vaksinasi yang sedang berjalan saat ini, perekonomian Indonesia dapat segera pulih, khususnya di sektor properti” jelas Ming.
Dana Rp17 Triliun Dukung Pembiayaan Perumahan
Menurut hasil riset konsumen yang dihimpun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kebutuhan perumahan masih didominasi oleh pembangunan sebesar 29% dan perbaikan rumah sebanyak 22.5%. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, pemerintah lewat Kementerian PUPR menargetkan bantuan pembiayaan perumahan 2021 dengan nilai Rp17 triliun, yang terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16.66 triliun dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8.7 miliar.
tulis komentar anda