Tak Bergeming, Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:26 WIB
Serikat pekerja masih terus menentang UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) , Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat buruh lainnya masih menolak Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan aturan turunannya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Secara khusus, Said menolak 4 PP turunan kluster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.



Baca Juga: KSPI Minta Jokowi Tunda 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP No 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP No 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP No 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait kluster ketenagakerjaan. Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan UU Cipta Kerja," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut dia berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!