Tak Bergeming, Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:26 WIB
"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi. Itu yang disebut perbudakan modern," cetus Said.

Baca Juga: Kalah dari Habib Rizieq di Survei Capres, Puan Maharani Minim Pengaruh

Selain itu, kata dia, terdapat masalah lain juga yang sudah berulang kali disinggung, seperti perubahan besaran pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan terakhir ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.

"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!