Siapa Bilang Penurunan Bunga Kredit Bank Lambat, OJK Buktikan Ada Progres
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:45 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sektor keuangan ikut serta dalam pemulihan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, bakal mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati.
"Ini agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan," ujar Wimboh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Wimboh juga menjelaskan, bahwa OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10%. Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74% menjadi 9,27% di Januari 2021.
Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42% turun menjadi 8,83% di Januari 2021. Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74% menjadi 10,95% di Januari 2021.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan menilai dari data-data sampai Januari 2021, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga. OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan .
Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
"Ini agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan," ujar Wimboh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Wimboh juga menjelaskan, bahwa OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10%. Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74% menjadi 9,27% di Januari 2021.
Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42% turun menjadi 8,83% di Januari 2021. Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74% menjadi 10,95% di Januari 2021.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan menilai dari data-data sampai Januari 2021, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga. OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan .
Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda